Rabu, 21 Desember 2016

Cinta adalah

Cinta adalah Ketika kita selalu mengingat seseorang, tapi seseorang itu sama sekali tidak mengingat kita, kita tetap selalu yakin atas cinta kita...

Cinta adalah ketika kita selalu menjadi yang pertama peduli, selalu menjadi orang terakhir yang menyerah, meski seseorang tersebut tidak tahu, Kita tetap selalu yakin atas cinta kita, tidak berkurang walau sejengkal...

Cinta adalah ketika kita mengorbankan apapun milik kita, tanpa berharap, seseorang akan membalasnya, Kita tetap bersedia melakukannya, tidak berkurang rasa cintanya...

Cinta adalah Ketika kita selalu lirih menyebut namanya dalam doa, meski seseorang itu sedang tidur, jauh, bahkan tidak menyadarinya, Kita tetap berharap yang terbaik, Tidak berkurang keyakinan kita...

Jadilah:
1. Kecewa tapi tak mengeluh.
2. Terjatuh tapi tidak berhenti.
3. Sesak tapi tidak menyerah.
4. Marah tapi tidak membenci.
5. Sakit tapi tidak membalas.
6. Sedih tapi tidak berlarut-larut.
7. Dan terakhir, kehilangan tapi tidak berputus-asa.

Minggu, 18 Desember 2016

Somehow i don't have a reason to love you, but i know that, i really love you

Kini dia aku temukan...
kamu yang begitu beda dari yang lain...
walau pernah dulu aku merasakan..,
tapi tak sehebat ini aku menginginkan kamu…
Hanya kamu, satu diantara seribu....
yang sangat begitu sangat aku suka...
kesempurnaan yang meliputi dirimu...
kamu baik, kamu cantik, kamu wanita
solehah…
Ini tentang realita cinta, bukan
kemunafikan Yang hanya keluar dari
mulutku…
Jika memang kemarin aku suka kamu, hari ini juga sama..
dan hari esok apalagi mungkin aku semakin mencintaimu....
Ini bukan Gombal ataupun berlebihan...
Karna jujur, tak bisa aku pungkiri..
inilah yang sebenar-benar nya terjadi
didalam perasanku…
Yang selalu memikirkan tentang kamu…
...

Rabu, 14 Desember 2016

Puisi Veer Prataph Singh " Tahanan 786 "

Aku tahanan nomor 768,
Melihat dari balik jeruji besi..
Aku melihat hari, bulan dan tahun..
Dari balik jeruji ini tercium,
Wangi ladang BAOJI, 
Matahari yang terik mengingatkanku pada susu mentega MEETI
Hujan memberi tahuku perubahan musim,
Musim disini memenuhiku, dengan kehangatan api lodi
mereka bilang ini bukan negaraku..
Tapi mengapa terasa serupa??
Dia bilang aku tidak sepertinya,
Tapi kenapa dia terlihat sepertiku??
Kenapa harus seperti ini??

Aku tahanan 768,
Melihat dari balik jeruji besi...
Aku melihat, seorang malaikat turun dari langit..
Dia menyebut dirinya SAAMEYAA,Dan dia memanggilku VEER..
Dia adalah orang asing,
Tapi memperlakukanku seperti keluarga,
Mendengar kata-katanya yg jujur,
Aku jadi ingin hidup sekali lagi..
Mendengar janji dan sumpahnya..
Aku ingin melakukan lebih..
Mereka bilang dia bukan keluargaku,
Tapi kenapa dia, memberikan dunia untukku..
Dia bilang aku tidak sepertinya..
Tapi kenapa, dia terlihat sepertiku..??

Aku tahanan 768,
Melihat dari balik jeruji besi..
Aku melihat Zaara ku terbangun, warna desaku..
Untuk mewujudkan mimpiku, dia mengorbankan mimpinya,,
Untuk melayani kaumku, dia meninggalkan kaumnya..
Sekarang aku ingin memberinya, aku ingin memberinya kebahagian..
Aku merasa ingin sekali, hidup bersamanya seumur hidup..
Mereka bilang negaraku bukan miliknya..
Tapi kenapa dia tinggal dirumahku??
Dia bilang aku tidak sepertinya,,
Tapi mengapa dia terlihat sepertiku..

Aku tahanan nomor 768,
Melihat dari balik jeruji besi...

Cinta sejati hanya terjadi satu kali, dan ketika itu terjadi Tuhan memastikannya untuk berjalan dengan baik.... #veerzaara

Kamis, 17 November 2016

Lillahi ta 'ala

Banyak pengharapan...
Banyak melepaskan...
Seimbang....
.
Yang ditangisi hari ini....
Yang dilepaskan hari ini....
Jadi alasan kita bahagia dimasadepan....
Itulah kehidupan, banyak RahasiaNya yang tersimpan....
.
Seperti ranting melepas daun tanpa menyesal...
Seperti angin yg membawa daun penuh bahagia...
Seperti daun jatuh tak pernah bertanya mengapa....
.
Jika memang sudah RencanaNya, memang tak perlu banyak bertanya mengapa?, ikuti saja...
Believe disatumasa... Allah akan ganti semua dengan Bahagia...

aamiin...

Kata - kata Mutiara Cinta Bahasa Arab

Cinta suci adalah cinta yang lahir dari kesucian dan kemurnian hati tanpa ada campuran tangan dari siapapun, bukan mencinta karena fisik dan paras wajah serta harta kekayaan. Tapi mencintai dan menyayangi karena ridho dan rahmat Allah Swt.
Baiklah, langsung saja anda menyimak pembahasan utama artikel berikut di bawah ini :

 الحب الحقيقي يكون بين الطرفين ويصحبه الصدق والامانه ما عادا ذلك فيكون خيال

  • Al Hubbul haqiiqii yakunu baina thorfaini wa yushohibuhus shidqu wal amaanah. maa 'ada dzalika fayakuuna khoyaal. (Cinta itu melibatkan dua belah pihak dan disertai kejujuran dan amanah. Jika tidak, maka cinta hanyalah hayalan)

 فكرت ان اهديك عيونى .. ولكن خفت ان اشتاق اليك فلا اراك


  • Fakartu an uhdika 'uyuunie... walakin khiftu an asytaaq ilaiki falaa aroki. (Aku berfikir untuk menghadiahkan mataku untukmu, tapi aku takut jika aku merindukanmu aku tidak akan bisa melihatmu)

ظننت قلبي قوي ما يهزه غيابك .. طلع مثل الورق يرجف من بعادك


  • Dzhonantu qolbii qowiyyun ma yahuzzuhu ghiyaabaki, thola'a mitslul warokun yarjufu min bi'aadika. (Aku kira hatiku sudah kuat untuk menahan guncangan atas kepergianmu. Tapi nyatanya hati ini seperti daun kering tatkala jauh darimu)

 أروع القلوب قلبك .. وأجمل الكلام همسك .. وأحلى ما في حياتي حبك


  • Arwa'ul quluub qolbuk... wa ajmalul kalaamu himsuk.... wa ahla maa fii hayaatii hubbuk. (Hati yang paling menakjubkan adalah hatimu, suara yang paling indah adalah bisikanmu dan hal termanis dalam hidupku adalah mencintaimu)

 لو كانت النجوم تتكلم كنت ارسلت مع كل نجمه كلمه بحبك


  • Laukaanatunnujum tatakalamu, kaanat arsaltu ma'a kulli najmahu kalimatun bihubbik. (Kalau saja bintang-bintang bisa bicara, maka aku akan kirimkan lewat semua bintang kata aku cinta kamu)

 من السهل أن تطرد جيش استعمر وطنك.. ولكن من الصعب أن تطرد حب استعمر قلبك


  • Minassahl an tathruda jaisyul isti'mar wathonika, walakin minassho'b an tathrudal hubba ista'maro qolbaka. (Mengusir tentara penjajah dari negaramu itu perkara yang mudah, yang lebih sulit adalah mengusir cinta yang telah menjajah hatimu)

 عارف ايه الفرق بين صوتك و الرصاصة ؟ الرصاصة تاخد الروح وصوتك يرد الروح


  • 'Arifu ayatal farqu baina shoutika warshoshotu tuhdarrouhun washoutuka yardurrouhun..(Taukah kamu apa perbedaan suaramu dan suara senapan ? Suara senapan mencabut nyawa sedangkan suaramu mengembalikan nyawa)

 يـسألوني لماذا أحبك !! اغبياء. كأنهـم يـسألوني لماذا اتنفس


  • Yas alunii limaadza uhibbuk ?? Aghbiya'a.... kaannahum yas'aluuni limadza atanaffas ? (Orang-orang bertanya padaku kenapa aku mencintaimu. Sungguh mereka itu sangat bodoh, karena mereka seakan-akan bertanya padaku untuk apa aku bernafas)

  لو أن الحب كلمات تكتب ,, لانتهت أقلامي ,, لكن الحب ,أرواح توهب


  • Lau aanal hubbu kalimat taktabu lantahat aqlamiei.. lakinal hubbu rouhan tuhib. (Kalaulah cina itu kata yang harus ditulis, niscaya penaku sudah habis. Tapi untunglah cinta itu adalah udara yang terus berhembus)

  عِندمّا نُحبْ تَرتبِط مشآعِرُنّا بِ الخَوف ، نَخافُ الفقدْ .. نَخافُ الفُرآق ؛ وَ نخافُ النَصِيب أكثَر


  • 'Indama nuhibbu tartabitu masy'airina bil khouf, nakhoful faqda, nakhoful firoq, wa nakhofu an Nashib aktsar. (Tatkala kita mencintai, perasaan kita akan merasakan ketakutan; takut kehilangan, takut perpisahan dan takut berbagi)

لو جمعت أيام عمري من فرح ... ما تساوي لحظة من وقتي معك


  • "Lau jama'tu ayyaama 'umri min farohin... maa tusaawii lahdhota min waqtii ma'aki". (Kalaulah aku kumpulkan saat-saat gembira dalam hidupku, semuanya tidak akan dapat menyamai indahnya waktu yang aku habiskan denganmu)

 لو عرف الحب مقدار حبي لك لتمنى الحب أن يكون حبيبتي


  • "lau 'arofal hubbu miqdaaro hubbie laka... latamannal hubbu an yakuuna habiibati. (Kalau saja Cinta tahu besarnya cintaku padamu, niscaya Sang Cinta akan berharap untuk menjadi kekasihku")

عندما افتقدتك لن أبحث عنك بعيدا... بل سأنظر إلى أعماق قلبي حيث تكون دائما


  • 'Indama iftaqdinuka lan abkhos 'anka ba'iida ... bal saandhuru ilaa a'maaqi qolbi haitsu takuunu daaiman. (Saat aku kehilanganmu, maka aku tidak akan jauh-jauh mencarimu. Tapi cukuplah aku mencarimu di dalam lubuk hatiku yang engkau selalu berada di sana)

 ليس الحب أن نبقى دائما بجانب من نحب ولكن الحب أن نبقى في قلب من نحب


  • "Laisal hubbu an nabqo daaiman bijaanibi man nuhibbu, wa lakinal hubbu an nabqo fii qolbi man nuhib." (Cinta bukan berarti kita selalu berada  di sisi orang yang kita cintai... Tapi cinta itu adalah tatkala kita berada dalam hati orang yang kita cintai)

 الشخص المهم في حياتك, ليس الشخص الذي تشعر بوجوده .... و لكنه الشخص الذي تشعر بغيابه


  • "Syakhsun muhimm fii hayaatika laisa syakhsulladzi tasy'uru biwujudihi. Walakinahu syakhsul ladzi tasy'uru bigiyabihi." (Sosok penting dalam kehidupanmu bakanlah sosok yang dapat kamu rasakan keberadaannya. Namun sosok penting dalam hidupmu adalah sosok yang kamu dapat rasakan kepergiannya)

 من يحبك لن يتركك و لو كنت شوكا بين يديه


  • "Man yuhibbuka lan yatrukuka walau kunta syaukan baina yadaihi" (Orang yang benar-benar mencintaimu tidak akan pernah meninggalkanmu sekalipun engkau menjadi duri yang menghadang di hadapannya")

 الرجُل ورقـة كُتب عليها  أرجو الاهتمـام  المرأة ورقة كُتـب عليها  أرجو الاحتـــرام  فأهتمــي بزوجـــك يحترمك.. وأحترمْ زوجتك تهـتم بــك 


  • Ar Rojulu warokotun kutiba 'alaiha "arjul ihtimam". al marotu waroqotun kutiba 'alaiha "arjul ihtirom" Fahtami yazwajika yahtarimuka, wahtarim zaujatika tahtam bika. ("Laki-laki bagaikan kertas yang diatasnya tertulis " mohon perhatian" sedangkan perempuan bagaikan kertas yang di atasnya tertulis "mohon hargai". Wahai istri; perhatikanlah suamimu maka iapun akan menghargaimu... wahai suami; hargai istrimu maka ia akan memberikan perhatian padamu")

 يحلم الرجل بأمرأة كاملة و تحلم المرأة برجل كامل و لا يعلمون أن الله خلقهم ليكملا بعضهم البعض


  • "Yahlumur rojulu bi imroatin kaamilatin, wa tahlumul maratu birojulin kaamilin. Wa laa ya'lamuuna annalloha kholaqohum liyukmilaa ba'dhohum al ba'dho. (Seorang laki-laki selalu mengidam-idamkan seorang wanita yang sempurana dan wanitapun begitu selalu mengidam-idamkan laki-laki sempurna. Padahal mereka tidak faham bahwa Alloh mencipatakan mereka untuk saling melengkapi satu sama lain)

 إذا لم يزدك البعد حبا فأنت لم تحب حقا


  • "idza lam yazidkal bu'du hubban, fa anta lam tuhib haqqon" (Jika jarak (yang jauh) tidak menambah rasa cintamu, berarti engkau memang belum mencintainya)

 لا أريد سوى أن أكون شيئا جميلا في حياتك يرسم على شفتيك الإبتسامة كلما خطرت على بالك



  • "laa uriidu siwa an akuuna Syaian jamiilan fii hayaatika yarsumu 'alaa syafatika al ibtisamah kullamaa khotortu 'alaa baalika" (Aku tidak ingin  kecuali menjadi sesuatu yang indah dalam hidupmu yang dapat melukiskan senyum di atas kedua bibirmu tatkala engkau mengingatku)

 العيون تنسى من رأت و لكن القلوب لا تنسى من أحبت



  • Al uyuuni tansa man roati, walakinal qoluuba laa tansa man uhibbat. Mata akan lupa siapa yang ia lihat. Akan tetapi hati tidak akan lupa siapa yang ia cinta.

 عندما تحب شخصا بلا سبب كن متيقنا بأن لا ألف سبب قادر على نزعه من قلبك


  • 'Indamaa tuhibbu syakhson bilaa sabab, kun mutayaqqinan bi annaa laa alfa sabab  qodirun 'ala naz'ihi min qolbika. (Tatkala engkau mencintai seseorang tanpa sebab, saat itu pula yakinlah bahwa seribu sebab sekalipun tidak akan bisa mencabutnya dari hatimu)

 أحبك في كل لحضة تمر في حياتي



  • "Uhibbuki fii kulli lahdzotin tamuru fii hayati" (Aku mencintaimu sepanjang waktu dalam hidupku)

 ما أجمل أن تجد قلبا يحبك دون أن يطالبك باي شيء سوى أن يراك بخير


  • "Maa ajmala an tajida qolban yuhibbuka dinuu an yuthollibuka bi ayyi syain siwaa an yarooka bikhoirin. (Betapa indahnya jika engkau menemui hati yang tidak pernah menuntut apa apa darimu kecuali sebatas keinginan untuk melihatmu dalam keadaan baik)

لا أريد شيئا من الدنيا فأنا أشعر انني أخذت نصيبي من الفرح حين أحببتك


  • "Laa uriidu syaian minaddunnya fa anaa asy'uru annanii akhodztu nashibii minal farahi hiina uhibbuki" (Aku tidak mau sesuatu dari dunia ini, karena aku sudah merasa mengambil semua jatah kebahagiaanku saat aku mencintaimu")

 سأظل احبك و إن طال انتظاري ... فإن لم تكن قدري فقد كنت إختياري


  • "Sa adhzillu uhibbuka wa in thoola intidhzor... fainlam takun qodrii;l faqod kunta ikhtiyaari. (Aku akan selalu mencintaimu walaupun penantian itu begitu lama ... jika engkau memang bukan taqdirku, maka aku bahagia telah memilihmu)

 لا يهم كم يبقى لي من  عمر ... المهم أن العمر كله أبقى معك



  • "laa yuhum kam yabqo lii minal 'umri...almuhim annal 'umro kulluhu abqo ma'aka". (Aku tidak tahu sisa umurku, tapi yang penting aku bersamamu sepanjang umur")

 من يحبك يرى فيك جمالا لم تراه أنت في نفسك



  • "Man yuhibbuka yaro fiika jamaalan lam tarohu anta fii nafsika" (Orang yang mencintaimu melihat sebuah keindahan pada dirimu yang kau sendiri tidak perna melihatnya)

 ما أصعب أن تحب شخصا بجنون أنت تعرف انك له لن تكون



  • "Maa ash'ab an tuhibbu syakhson bi junuun wa anta ta'rifu annaki lahu lan takuun" (Betapa susahnya tatkala engkau mencintai seseorang yang engkau sendiri tahu ia tidak akan pernah jadi milikmu")

 قلبي لا يرى إلا حبيبا له


  • "Qolbii laa yaro illaa habiballahu" (Hati ini tidak akan melirik selain pada kekasihnya")

 أخاف عليك من أي حزن يسرق ابتسامتك



  • Akhofu 'alaika min ayyi huznin yasriqu ibtisamataka (Aku selalu menghawatirkanmu dari setiap kesedihan yang akan mencuri senyummu")

 ثلاث من كن فيه و جد حلاوة الإيمان: و ذكر منها أن يحب المرء لا يحبه إلا لله



  • Tsalatsun man kana fiihi wajada halawatal iimaan. wa dzakaro minha ... an yuhibbal mar'a laa yuhibbuhu illaa lillahi. (Tiga hal yang apabila terkumpul dalam diri seseorang maka ia akan mendapatkan manisnya iman; .... salah satunya mencintai seseorang semata-mata karena mencari ridho Allah)

 الحب كلمة من حرفين عجز كثير من الناس تفسيرها.حب الحاء = حيره الباء = بلاء 


  • Al Hubbu kalimatun min harfain, 'ajiza katsiirun minan naas tafsiruha. "Hubbun" haa': hairohul Baa': bala'. (Al Hubbu (cinta) merupakan sebuah kata yang terdiri dari dua kata dan sedikit orang yang bisa menafsirkannya. Ha'= Hairoh (kebingungan) Ba': Balaa' (ujian).

 الحب هو ان تعيش حياة محبوبك بفكرك و قلبك و شعورك كما يعيشها هو



  • Al hub huwa an Ta'isyu hayata mahbuubika bifikrika wa qolbika, wa syuurika kama yai'syu huwa. (Cinta itu adalah engkau dapat merasakan kehidupan orang yang engkau cintai dengan segenap pikiran, hati dan perasaanmu)

 الحب ان يرى المحبان الحياة كلاهما بعين محبوبه



  • Al hub an yarol muhibban al hayata kulaahumaa yu'iinu mahbubihi. (Cinta adalah tatkala dua orang yang saling mencintai mememandang dunia dan mereka saling membantu satu sama lain)


Demikianlah informasi dan artikel pada kesempatan yang penuh hikmah ini. Semoga bermanfaat dan dengan adanya artikel di atas, pengetahuan dan wawasan anda semakin bertambah. Disamping itu, cintailah pasangan hidup anda karena kesucian dan kemurnian hatinya, karena semuanya itu adalah sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya cinta. Sekian dan terima kasih.

Sabtu, 12 November 2016

Tips Mengatasi Anak yang Pemalu

   Banyak orangtua menganggap remeh sifat malu yang dimiliki oleh anaknya dan berasumsi dengan semakin bertambahnya usia, rasa malu ini sedikit demi sedikit akan menghilang. Padahal, menurut penelitian yang dilakukan oleh Vanderbilt University di awal 2012, ditemukan fakta bahwa perasaan malu yang dirasakan anak merupakan sebuah kepribadian yang diatur oleh otak atau pikiran mereka.
Itu artinya, anak membutuhkan stimulus pada otaknya untuk membuatnya berpikir bahwa dirinya bukanlah seorang pemalu. Bagaimana caranya? Berikut FIMELAfamily.com berikan lima cara mudah mengubah si pemalu menjadi berani tampil.


Jangan Menyebutnya Pemalu
"Dia memang begitu kalau bertemu dengan orang. Maklum, anaknya pemalu banget." Sering mendengar orangtua yang berkata seperti ini pada anaknya? Atau jangan-jangan kamu termasuk diantaranya? Nah, mulai sekarang berhenti menyebut anakmu pemalu karena secara nggak langsung di dalam pikiran si kecil akan terpatri bahwa dirinya memang pemalu. Kalau dia sudah berpikir seperti ini, bagaimana bisa kamu membuatnya menjadi anak yang pemberani? Saat buah hatimu lebih suka menyendiri dibandingkan bermain dengan orang-orang di sekitarnya, cukup berikan penejelasan kalau dia memang sulit beradaptasi dengan orang lain. Tapi, jangan lupa tambahkan kalimat, "Lama-lama dia juga mau kok main sama yang lain", sambil tersenyum pada anakmu. Dengan begitu, dia akan merasa disemangati untuk berani menghilangkan sifat malunya.
\
Terima Apa Adanya
Nggak usah menutupi fakta kalau anakmu memang pemalu dan susah untuk akrab dengan orang baru. Jika ada temanmu atau orangtua teman anakmu yang menyebutnya seperti itu, akui aja dengan lapang dada. Begitu juga kepada si kecil, jangan berpura-pura kamu nggak tahu kalau dia merupakan anak pemalu. Justru kamu harus mendukungnya dengan mengatakan kalau nggak masalah menjadi pemalu. Tapi di balik itu, kamu tetap melakukan berbagai cara untuk mengurangi rasa malunya.

Mulai Dari Hal Kecil
Bagi anak yang sangat pemalu, bahkan menatap lawan bicaranya saja mereka nggak akan sanggup. Untuk kasus seperti ini, kamu harus menghadapinya dengan ekstra sabar dan perlahan. Mungkin caranya bisa dimulai dengan memintanya untuk berani menatap mata orang yang mengajaknya bicara, lebih kencang saat berbicara agar suaranya terdengar, dan menjawab apa yang ditanyakan dengan orang lain. Meski terkesan mudah, bagi mereka ini merupakan hal yang sangat sulit dilakukan. Jadi, ajarkan pelan-pelan dan jangan mudah menyerah.


Bangun Kepercayaan Dirinya
Anak pemalu umumnya memiliki kepercayaan diri yang nggak terlalu besar. Itu mengapa, mereka cenderung akan menjadi follower saat berteman. Fokus utamamu selain untuk membuatnya menjadi lebih pemberani, kamu juga harus menanamkan pada dirinya kepercayaan diri yang tinggi dan menghargai diri sendiri. Bagaimana caranya? Mulai dari hal-hal kecil, seperti memintanya untuk berani memesan sendiri makanan saat ada di restoran atau membayar belanjaannya di supermarket. Saat si kecil berhasil melakukannya, jangan lupa puji dirinya dan katakan bahwa kamu bangga dengan keberaniannya. Kata-kata simple darimu ini bisa membangun rasa percaya dirinya sehingga dia nggak akan mudah dipengaruhi oleh orang lain.

Jangan Patah Semangat
Dua hal yang nggak boleh kamu lakukan untuk mengatasi si kecil yang pemalu, yaitu mendukungnya untuk nggak melakukan berbagai macam hal karena rasa malunya atau justru memaksanya melakukan kegiatan yang kamu tahu dia pasti malu untuk melakukannya. Kedua hal ini justru akan membuat si kecil makin menutup diri darimu. Pelan-pelan, kenalkan buah hatimu dengan berbagai kegiatan seru yang biasa dilakukan oleh anak seusianya. Agar dia tetap merasa nyaman, terus temani hingga dia membolehkanmu untuk nggak menemaninya lagi. Jika sesudah mencoba, dia tetap menolak, turuti permintaannya. Tapi, jangan patah semangat untuk terus melakukan hal ini sampai si kecil terbiasa berinteraksi dengan orang lain.

Mustika Nur Aprilia - TK Pertiwi Banjaran, Ds Banjaran - Kec. Taman - Kab. Pemalang. https://www.facebook.com/munirlovers

 

Tahapan Menuju Pernikahan ( Ta'aruf - Khitbah - Nikah - Walimah )

Tahapan Menuju Pernikahan ( Ta'aruf - Khitbah - Nikah - Walimah )
Islam hanya mengajarkan bentuk-bentuk curahan kasih sayang dan cinta itu setelah melalui satu proses sakral yakni pernikahan.
 
Adapun beberapa tahapan yang perlu dilewati, antara lain :
 
1. Ta’aruf (Perkenlan)         3. Nikah
2. Khitbah (lamaran)           4. Walimah
 
Ta’aruf (perkenalan).
 
Yang penting dari ta’aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup, saling mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya. Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam proses ini intinya adalah saling menghormati apa yang disampaikan lawan bicara, mengikuti aturan pergaulan Islami, tak berkhalwat, tak mengumbar pandangan.
Bila belum berani bertatap muka langsung (yang tentunya ditemani oleh mahramnya ^-^), anda bisa memilih alternatif berikut..
 
Yaitu dengan mencari tahu kepribadian calon pasangan dengan meminta teman kita ( pria-wanita ) untuk mengorek informasi dari orang-orang terdekatnya.
 
Informasi apa yang kira-kira perlu kita ketahui ? Coba Titipkan pertanyaan ringan berikut..
 
Agama: “Adakah amalan sunnah yang sudah jadi kebiasaan?” karena mereka yang mampu merawat amalan sunnah, sudah hampir dipastikan amalan wajibnya tidak terbengkalai.
 
Akhlak: “Bagaimana perhatiannya dengan keluarganya?” karena dia yang sangat perhatian dengan keluarga sudah barang tentu besoknya keluarga akan jadi perhatian utama. “Apakah emosinya stabil?” Karena kalau emotionalnya stable, bagus dia sudah mulai masuk area kedewasaan yang matang. Pancing orangnya dengan membeberkan atau menanyakan salah satu kejelekan orang . Kalo tidak berminat berarti aman.
 
Pemikiran: Menyatukan visi itu sangat penting sehingga tau mau dibawa kemana keluarga ini? Atau pendidikan semacam apa yang diberikan kepada anak. Visi bisa ditanyakan langsung, “apa visimu wahai calon teman setiaku?”. Untuk ngecek apakah ngegombal atau gak, cek melalui teman dengan pertanyaan, “Bahasan apa yang sering diperbincangkan? Agama? Pendidikan? Hiburan?”. Kalo pengen yang sama-sama berjuang dalam berdakwah pilih yang mengutamakan bahasan agama. Tambahan, kalo pengen yang cerdas selidiki sekritis apa dia menilai sesuatu.
 
Sosok calon: Foto tidak menjamin sama dengan kualitas fisiknya. Baiknya ketemu langsung atau kalo cari aman (dari penyakit hati), lihat dari kejauhan bagaimana sebenarnya fisiknya. Kalo anaknya berjilbab gak mungkin donk minta dibuka gitu, tanya ke temen deketnya apakah ada yang minus? misal ada yang tidak normal atau punya penyakit kulit?.
Pola pengelolaan keuangan: “Bagaimana model belanjanya? Membeli tanpa pikir panjang? atau Sering ngutang?”
Dalam tahap ini anda dan dia bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing-masing pihak masih harus sama-sama membuka options/kemungkinan batal atau jadi. Maka umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak menimbulkan kesan ‘harga jadi’ dan tidak ada lagi proses tawar menawar, sehingga jika pun gagal/batal tidak ada konsekuensi apa-apa. Karena jika sudah sampai menemui orangtua berarti secara samar maupun terang-terangan seorang pria sudah menunjukkan niat untuk memperistri si wanita. Yang perlu di ingat, seringkali pasangan-pasangan itu terjebak dalam aktifitas pacaran yang terbungkus sampul ta’aruf.
 
Apa namanya bukan pacaran kalau ada rutinitas kunjungan yang melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel ‘ingin lebih kenal’.
 
Khitbah (lamaran)
 
Khitbah adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan seorang gadis yang sedang dipinang oleh seorang pemuda dan pernikahannya. Keduanya sepakat untuk menikah. Tapi, ini hanya sekadar janji untuk menikah yang tidak mengandung akad nikah.
Batasan Khitbah :
 
1. Khitbah biasanya, peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya kepada wali wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada pria untuk dinikiahi.
 
Rasulullah bersabda yang di riwayatkan oleh imam bukhari dan muslim. Yang artinya: telah datang seorang prempuan kepada Rasulullah yang mana prempuan tersevut meminta kepada nabi untuk menikahinya,sehingga nabi berdiri di sampingnya lama sekali, ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan bahwa beliau tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut berkata: nikahkan saya ya Rasullah jikalau kamu tidak ada hajah(berkehendak) untuk menginginkannya, maka berkata Rasulullah : apakah kamu punya punya sesuatu? dia berkata tidak!, dan beliau berkata lagi buatlah cicin walaupun dari besi, kemudian sahabat tersebut mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau bersabda : apakah kamu hafal beberapa surat dari alquran ?Dia menjawab iya!surat ini dan ini,maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya dengan apa yang kamu hafal dari alquran.”
Dari kontek hadist di atas sudah jelas sekali bahwa di perbolehkan bagi perempuan untuk meminta kepada seorang lelaki soleh yang bertaqwa dan berpegang teguh terhadap Dinnya untuk meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan jikalau tidak maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya secara terang-terangan cukup diam dengan memberikan isyarat, untuk menjaga kehormatan hati prempuan tersebut .
 
2. Khitbah bukan menghalalkan segalanya Khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya nikah ,akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan .
 
Mari kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di anjurkan ,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah binti abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri. Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.
 
3. Jangan berlama dalam masa khitbah Meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah, tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama. Untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
 
“Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya”
 
4. Haram meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
 
Boleh hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).
 
Namun setelah saya coba konsultasi dengan mas’ul, bila SMS ini juga sudah disetujui oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang ikhwan(pria) berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut. agar khitbahnya menjadi sah.
 
Yang perlu disadari, khitbah mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal. Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada prinsip kedua belah pihak ridho. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum terlanjur.
 
Nikah Tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkan batasan waktu antara khitbah dan nikah. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Satu hari bisa jadi sudah deadline bagi pria-wanita yang sudah sedemikian menggebunya hingga khawatir terjerumus kepada dosa zina. Namun jika bisa merasa ‘aman’ dengan menunda beberapa waktu tidak masalah.
 
Walimah Wajib mengadakan walimah setelah dhukul(bercampur), berdasarkan perintah Nabi saw. kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits berikut. Dari Buraidah bin Hushaib bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah r.anha, berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205 no:175).
Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan walimah :
 
a. Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw. Anas r.a. bertutur, “Nabi saw. menikahi Syafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifaf hal.74, diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad hasan sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Bari, IX:199 dan yang sema’na diriwayatkan Imam Bukhari sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Bari IX:224 no:1559. Demikian menurut Syaikh al-Albani.
 
b. Mengundang orang-orang yang shalih baik fakir maupun kaya, karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang mukmin. Dan Jangan (pula) menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:7341, ‘Aunul Ma’bud XIII:178 no:4811 dan IV:27 no:2506).
 
c. Hendaknya mengadakan walimah, dengan memotong seekor kambing atau lebih, bila mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih). Dari Anas r.a. berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk pernikahan dengan seorang wanita sebagaimana yang beliau adakan ketika kawin dengan Zainab dimana beliau menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqin ’alaih: Muslim II:1049 no:90 dan 1428, dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IX:237 no:5171, dan Ibnu Majah I:615 no:1908).
 
Boleh menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas. Dari Anas r.a. berkata, ”Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Beliau. Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:224 no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan Nasa’i VI:134).
 
Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin, Nabi saw bersabda, ”Seburuk-buruk hidangan ialah hidangan walimah. Dimana orang yang berhak mendatanginya (orang yang berhak mendatanginya: orang miskin) dilarang mengambilnya, sedangkan orang yang enggan mendatanginya (Orang yang enggan mendatanginya: orang kaya (peng..)) diundang (agar memakannya). Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II:1055 no:110/1432, dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga dari Abu Hurairah secara mauquf padanya bisa dilihat dalam Fathul Bari IX:244 no:5177).
 
Adapun pernikahan para aktivis dakwah memang selalu unik, banyak kisah dan ibroh yang kita dapatkan. Hal ini saya kutip dari http://anugerah.hendra.or.id Beliau mengatakan bahwa hal ini selalu banyak diperbincangkan oleh masyarakat awam. Dari mulai hijab dan pemisahan tempat duduk para tamu undangan, nasyid yang disajikan, sampai disembunyikannya pengantin perempuan. Hal-hal seperti itu kadang membikin banyak pertanyaan besar di pandangan masyarakat awam, bahkan ada yang sampai menuduh sebagai Islam Jamaah, Islam fundamentalis, Aliran baru dan lain sebagainya. Sampai akhirnya ada juga Ikhwah yang kreatif dengan menuliskan pesan singkat di Kartu Undangan Walimah untuk mengantisipasi hal ini.
 
Mungkin di Kartu Undangan Resepsi yang umum sering kita temui tulisan sebagai berikut :
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, alangkah baiknya jika tali asih atau cinderamata yang akan diberikan tidak dalam bentuk barang.”
 
Maka di Kartu Undangan Walimah ala Ikhwan dibuat sedikit perubahan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berikut :
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, Resepsi Pernikahan ini akan dilaksanakan sesuai Adab Islam dengan pemisahan tempat duduk antara tamu pria dan wanita.”
 
Kesimpulan dari berbagai sumber :


Manfaat Menikah Dalam Islam

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.


Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.
Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Manfaat Menikah Dalam Islam


Cara Halal Lebih Berkah
Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :
1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum
muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.
3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)
4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).
5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)

Bagaimana Sih Penjelasan dan Proses Ketika Melakukan Khitbah (Meminang)?

Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain:
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.
Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.
Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah
terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).
Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya.
Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.
Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka.
Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.
Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar.
Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Penjelasan Mengenai Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya Dalam Islam

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :
“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).
Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3

Sekarang kita bahas, apa saja yang menjadi rukun rukun dalam pernikahan :

Rukun Rukun dalam Pernikahan Apa saja1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.
2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.
3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.
Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya yang lain:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)
Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32) “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232) dan ayat-ayat yang lainnya.
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.
4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin
(belakangan)”.

Panduan Menjalankan Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan.
Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).
Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.
Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.
Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertama jika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”
2. Yang mengundang adalah seorang muslim
3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.
4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.
5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.
Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun demikian) barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).
Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)
Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

Terimakasih Ibu & Ayah

sungguh banyak pengorbananmu Ibu ! pengorbanan seseorang yang tidak akan pernah tergantikan adalah pengorbanan seorang ibu. Ibu adalah se...